Perombakan UU ASN, Pemerintah : Sekarang Hak PPPK dan PNS Setara Tidak Ada Perbedaan

- 8 Januari 2024, 18:03 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Setara Dengan PPPK
Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Setara Dengan PPPK /

KlikBondowoso -  Pemerintah Indonesia telah mengadakan perombakan hak PPPK melalui UU ASN No 20 Tahun 2023, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru.

Sekarang hak PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia menjadi setara tidak ada perbedaan.

Sebelum UU ASN No 20 Tahun 2023 diberlakukan sebagai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru, hak PPPK dengan pegawai negeri sipil di Indonesia ada perbedaan yang mencolok.

 

Misalnya, jaminan pensiun dan hari tua. Pegawai negeri sipil di Indonesia mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Berkat UU ASN No 20 Tahun 2023, hak PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia kini disetarakan.

Berikut ini adalah hak PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagaimana dilansir pada Senin, 8 Januari 2024:

 

a. Bantuan hukum

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x