Perombakan UU ASN, Pemerintah : Sekarang Hak PPPK dan PNS Setara Tidak Ada Perbedaan

- 8 Januari 2024, 18:03 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Setara Dengan PPPK
Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Setara Dengan PPPK /

PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia berhak mendapatkan hak pengembangan atas diri pribadinya.

Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan penghargaan yang berupa pengembangan diri bagi semua PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.

 

e. Penghasilan

Penghasilan merupakan salah satu hal yang amat penting bagi kelangsungan hidup para PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.

UU ASN No 20 Tahun 2023 telah menjamin pemberian penghasilan berupa gaji bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.

 

f. Tunjangan dan fasilitas

Selain penghasilan, pemerintah juga berjanji akan memberikan hak atas tunjangan dan fasilitas bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.

 

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x