Bantuan hukum bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia dapat berupa bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.
b. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja juga merupakan salah satu hak bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.
c. Motivasi
Para PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia tentu membutuhkan motivasi untuk menunjang kinerjanya. Pemerintah Indonesia telah mengatur pemberian motivasi bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.
Motivasi yang akan diberikan adalah berupa finansial maupun nonfinansial.
d. Pengembangan diri