Perombakan UU ASN, Pemerintah : Sekarang Hak PPPK dan PNS Setara Tidak Ada Perbedaan

- 8 Januari 2024, 18:03 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Setara Dengan PPPK
Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Setara Dengan PPPK /

Bantuan hukum bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia dapat berupa bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.

 

b. Lingkungan kerja

Lingkungan kerja juga merupakan salah satu hak bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.

 

c. Motivasi

Para PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia tentu membutuhkan motivasi untuk menunjang kinerjanya. Pemerintah Indonesia telah mengatur pemberian motivasi bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.

Motivasi yang akan diberikan adalah berupa finansial maupun nonfinansial.

 

d. Pengembangan diri

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x