g. Jaminan sosial
Jaminan sosial yang akan diberikan kepada PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia yaitu:
- Jaminan pensiun
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan hari tua
- Jaminan kematian
- Jaminan kesehatan
Itulah hak PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru, UU ASN No 20 Tahun 2023. ***