Perombakan UU ASN, Pemerintah : Sekarang Hak PPPK dan PNS Setara Tidak Ada Perbedaan

- 8 Januari 2024, 18:03 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Setara Dengan PPPK
Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Setara Dengan PPPK /

g. Jaminan sosial

Jaminan sosial yang akan diberikan kepada PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia yaitu:
- Jaminan pensiun

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan hari tua

- Jaminan kematian

- Jaminan kesehatan

 

Itulah hak PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru, UU ASN No 20 Tahun 2023. ***

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x