6 Tuntutan Persipura Jayapura atas Dugaan Sepak Bola Gajah, Persib Bandung Dibawa ke Pengadilan

- 19 April 2022, 20:00 WIB
Juru Bicara Cinta Persipura Tanggapi Pernyataan Sekjen PSSI, Bakal Ada Mobilisasi Aksi Massa Lebih Besar di Kantor PSSI Jika Terjadi Ini..
Juru Bicara Cinta Persipura Tanggapi Pernyataan Sekjen PSSI, Bakal Ada Mobilisasi Aksi Massa Lebih Besar di Kantor PSSI Jika Terjadi Ini.. /Facebook/

KlikBondowoso.com - Persipura Jayapura resmi menggugat PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan David da Silva di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perbuatan melawan hukum dalam hal ini adalah dugaan adanya sepak bola gajah.

Gugatan itu terdaftar pada hari Kamis, 14 April 2022 dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dikutip Denpasarupdate.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat perkara ini ada empat orang, yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.

Baca Juga: Persib Bandung Beri Kode Siap Gaet Pemain Jepang, Bos Teddy Unggah Jersey Bernomor Punggung 4, Jadi Kunci  

Sementara itu untuk empat pihak yang tergugat, yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Persib Bandung Bermartabat (Persib Bandung), PT Putra Barito Berbakti (PS Barito Putera), dan David da Silva (Pemain Persib Bandung) serta turut tergugat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sampai hari Senin, 18 April 2022, status perkara yang diajukan dengan tergugat PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan David da Silva tersebut berada dalam tahap penunjukan jurusita.

Berikut rincian isi petitum gugatan atas perkara dugaan sepak bola gajah terhadap PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan David da Silva.

Baca Juga: Bobotoh Akan Dapat Kejutan, Persib Bandung Siap Gaet Pemain Jepang Eks AC Milan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah