6 Tuntutan Persipura Jayapura atas Dugaan Sepak Bola Gajah, Persib Bandung Dibawa ke Pengadilan

- 19 April 2022, 20:00 WIB
Juru Bicara Cinta Persipura Tanggapi Pernyataan Sekjen PSSI, Bakal Ada Mobilisasi Aksi Massa Lebih Besar di Kantor PSSI Jika Terjadi Ini..
Juru Bicara Cinta Persipura Tanggapi Pernyataan Sekjen PSSI, Bakal Ada Mobilisasi Aksi Massa Lebih Besar di Kantor PSSI Jika Terjadi Ini.. /Facebook/

2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;

3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;

4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;

5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.

6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;

Kerugian Materiil

Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;

Kerugian Immateriil;

Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.***

Dilansir dari denpasarupdate.com dengan judul "Persipura Degradasi, PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, da Silva Resmi Digugat ke Pengadilan, Ini 6 Tuntutan"

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah