KlikBondowoso.Com - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bagi para karyawan khusus di Kabupaten Bondowoso, pada Senin 15 November 2021, diberlakukan libur kerja.
Pemberlakuan libur kerja itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso Nomor: 188/588/430/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Ada 4 poin yang termaktub dalam SE tersebut:
"Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemungutan suara pada 171 (seratus tujuh puluh satu) desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 pada tanggal 15 November 2021, maka kami sampaikan beberapa hal berikut," tulis dalam SE tersebut.
Ada 4 poin yang disampaikan Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin:
1. menetapkan tanggal 15 Nopember 2021 sebagai hari libur;
2. seluruh PNS/ASN/Karyawan/Siswa yang terdaftar menjadi Hak Pilih untuk melaksanakan pemungutan suara di masing-masing desa;
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Beberkan Makanan yang Harus Dikonsumsi Agar Penderita PCOS Segera Hamil
Baca Juga: Khutbah Jumat Adiwiyata, Terkait Pencemaran Lingkungan, Banjir, Gempa Bumi dan Longsor