Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko Surat Pengaduan Bupati Terkait UU ITW Akan di Crosscheck

- 14 Maret 2022, 18:10 WIB
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, saat memberikan keterangan kepada awak media. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com - Apa kabar ihwal laporan Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin yang melaporkan Ahmad Dhafir, Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PKB?

Perlu diketahui, pada Sabtu 12 Maret 2022, tim kuasa hukum Drs. KH. Salwa Arifin, yang diketuai M. Husnus Sidqi, membuat laporan ke Polres Bondowoso.

Poin laporan itu, terkait dengan dugaan adanya pencemaran nama baik.

"Terkait dugaan berita bohong. Terkait pasal 27, pasal 32, pasal 35, pasal 45 ayat 1 dan 3, pasal 48, pasal 51 ayat 1, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Subsider pasal 310 pasal 311 KUH Pidana. Kita subsiderkan lagi pasal 14, pasal 15 undang-undang RI No 1 tahun 1946 tentang pidana yang ancaman hukumannya adalah 10 tahun," jelas Husnus Sidqi, pengacara Bupati Bondowoso Drs. H. Salwa Arifin, pada Sabtu 12 Maret 2022.

Husnus menilai, Ahmad Dhafir telah memberitakan tentang berita bohong. Bahwa di pemerintahan bupati melakukan jual beli jabatan, korupsi, pungli.

Terkait adanya laporan itu, statusnya masih surat pengaduan.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menegaskan, prosesnya surat pengaduan itu akan di crosscheck terlebih dahulu.

"Apakah nanti cukup bukti atau tidak. Begitu nanti cukup bukti, hasil gelar, maka akan naik kepada LP," terang AKBP Wimboko, pada Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Pendukung Setia Persib Bandung Serang IG Pemain Madura United Lantaran Hal ini

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah