HEBOH Surat RCK dari Polsek Tapen Bondowoso untuk Warga Kupang Pakem Bayar Rp600 ribu

- 3 Juni 2022, 16:03 WIB
Surat RCK yang ramai milik Beni Kurniawan dari Polsek Tapen, Bondowoso.
Surat RCK yang ramai milik Beni Kurniawan dari Polsek Tapen, Bondowoso. /Media Sosial

Dia mengaku, sudah mengembalikan uang itu kepada keluarga Beni.

Sementara, Saha Kepala Desa Kupang Kecamatan Pakem, mengatakan, proses pembuatan RCK oleh Polsek Tapen tidak terlampir surat keterangan kelakuan baik dari Pemerintahan Desa Kupang.

Saha mengungkapkan, selama ini Pemerintahan Desa belum pernah menerbitkan Surat keterangan atas nama Beni Kurniawan.

"Saya baru mengetahui RCK setelah mendengar cerita dari orang tua Beni Kurniawan, soal tarif pembuatan RCK," imbuhnya.

Menurut Saha, seharusnya secara prosedural membuat RCK itu harus dari Desa dulu, baru ke Polsek setempat.

"Saya juga gak tau, apakah boleh pembuatan RCK itu bisa dilakukan di semua Polsek," tutupnya.

Baca Juga: Akan Tertutup Ketaatannya Bila Memiliki Sifat Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat Dapat Gugurkan Amalan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembuatan RCK sudah dikembalikan kepada keluarga Beni Kurniawan oleh Muhammad Holil, warga Desa Kupang sebagai makelar pembuatan RCK.

Pengembalian itu dilakukan setelah ramai di media sosial soal besaran tarif pembuatan RCK.***

 

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah