HEBOH Surat RCK dari Polsek Tapen Bondowoso untuk Warga Kupang Pakem Bayar Rp600 ribu

- 3 Juni 2022, 16:03 WIB
Surat RCK yang ramai milik Beni Kurniawan dari Polsek Tapen, Bondowoso.
Surat RCK yang ramai milik Beni Kurniawan dari Polsek Tapen, Bondowoso. /Media Sosial

KlikBondowoso.Com - Warganet di Bondowoso dihebohkan tentang pembuatan Surat Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK).

Ada RCK atas nama Beni Kurniawan, warga Desa Kupang Kecamatan Pakem yang tersebar di Media Sosial. Dan katanya harus membayar Rp600 ribu untuk pembuatannya.

RCK itu dibuat oleh salah seorang warga Kupang bernama Muhammad Holil sebagai makelar.

Namun yang aneh, RCK ini diterbitkan dan ditanda tangani oleh anggota Polsek Tapen yang beda kecamatan dengan Pakem. Anehnya RCK ini berstempel resmi Polsek Tape Bondowoso, Jawa Timur.

RCK itu diterbitkan oleh Polsek Tapen pada Tanggal 24 Mei 2022.

Baca Juga: Eril Sudah Dinyatakan Meninggal Dunia, Ini Status Pencarian di Sungai Aare Swiss

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Tapen Jarno Miroto memberikan keterangan jika dirinya baru mengetahui adanya RCK itu yang dibuat oleh anggota Polsek setelah ramai di media sosial bertarif Rp600 ribu.

"Uang 600 ribu sebagai tarif pembuatan RCK itu kemungkinan diterima oleh perantara dari pemohon sebagai uang kompensasi transportasi pembuatan RCK," kat Jarno pada media di kantor Polsek Tapen, Kamis 2 Mei 2022.

Lebih lanjut, Jarno Miroto meyakinkan, anggota yang membuat RCK tidak menerima uang dari perantara dalam proses pembuatan RCK.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x