Satu Dari 5 Tuntutan Forum Lintas LSM Bondowoso Tentang Kayu yang Ditebang Pemkab, Ini Tanggapan Ketua DPRD

- 6 Juni 2022, 19:42 WIB
Forum Lintas LSM Bondowoso saat melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Bondowoso.
Forum Lintas LSM Bondowoso saat melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Bondowoso. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com - Ada aksi di Bondowoso pada Senin 6 Juni 2022. Aksi itu dilakukan Forum Lintas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bondowoso.

Ada 5 tuntutan yang dibawa ke depan Kantor Kejaksaan Bondowoso, depan Kantor Pemkab Bondowoso, dan Ketua DPRD Bondowoso.

Forum LSM itu terdiri dari 4 LSM. Yakni LSM Lira, LSM AKP, LSM IGW dan LSM Jawara.

Forum Lintas LSM Bondowoso menyuarakan 5 tuntutan yang menurut kajian mereka perlu langkah taktis dari Kejaksaan maupun pemerintah daerah.

Bupati Lira Bondowoso (LSM Lira) Ahroji mengatakan, pihaknya mengawal 5 hal dalam aksi tersebut. Yakni terkait PT Bondowoso Gemilang (PT Bogem) yang kasusnya belum tuntas sampai ke akar.

Baca Juga: Polisi di Bondowoso Lakukan Tilang dan Direkam Warga, Netizen : Ini Baru Polisi, Tetep Sabar

Baca Juga: Atlet Muda Bondowoso Beryl A.S Juara Pemula Putri Piala Gubernur Jatim 2022, dari PB Junior Bondowoso

Kedua, tentang adanya pemotongan kayu peneduh yang sampai didalami kejaksaan namun belum ada tindak lanjut.

"Berdasarkan Perbup itu, jelas pohon yang dipotong adalah aset daerah. Jelas melanggar undang-undang, sebab ada Perbup-nya," jelas Ahroji.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x