Bupati Bondowoso Beri SK Tentang PPPK, Kini Tinggal yang Guru Honorer, Ini Kajian Hukum Menurut Ketua DPRD

- 14 Juni 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi PPPK dan Guru Honorer.
Ilustrasi PPPK dan Guru Honorer. /



KlikBondowoso.Com - Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin telah memberika SK pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2021, pada Selasa 14 Juni 2022 di Hotel Ijen View.

Namun masih ada Pekerjaan Rumah (PR) untuk menuntaskan mereka yang berstatus honorer. Lantas apakah boleh Pemkab Bondowoso memberi SK kepada honorer?

Menurut Ketua DPRD, tidak ada alasan bagi Pemkab Bondowoso untuk tidak memberikan SK kepada guru honorer.

"Tidak ada alasan bagi pemkab untuk tidak memberikan SK kepada guru honorer di bondowoso, tegas H. Ahmad Dhafir.

Baca Juga: Mengenal Danyonif Raider 514 Bondowoso Mayor Inf Rinto Wijaya, Sempat Jual Kaset VCD Kini Jadi Pimpinan TNI

Berikut kajian tentang pengangkatan SK Honorer menurut Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir :

Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir menjelaskan dasar, hukum yang dapat dijadikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Bondowoso untuk mengeluarkan SK tenaga guru honorer dengan menimbang bahwa Bupati adalah pejabat tata usaha negara, adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam melaksanakan tugasnya Seorang guru juga memiliki hak untuk terpenuhi kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosialnya yang itu diatur dalam Undang-undang 14 thn 2005 di bab Hak dan Kewajiban Pasal 14 ayat 1 huruf a dan pasal 15 ayat 1 Pada Pasal 29 UU 14 thn 2005 ayat 4 dijelaskan Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran dan untuk itu pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan kerja bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan daerah dan itu diatur dalam Pasal 22 ayat 1 dan memang di ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Piala Presiden 2022 Rans Nusantara vs Barito Putera Klik Live Streaming Disini

Dan peraturan pemerintah yang dimaksud sudah ada yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x