Apakah Pelaku Tindak Pidana Narkoba Bisa Menggunakan Restorative Justice? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 19 Oktober 2022, 07:03 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/

Persyaratan Khusus Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif untuk tindak pidana Narkoba, meliputi:

  • Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi;
  • pada saat tertangkap tangan ditemukan baranga bukti narkotika pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba;
  • tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, dan/atau bandar;
  • telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu; dan
    pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Itulah ulasan dari laman resmi Kompolnas Republik Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah