Persyaratan Khusus Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif untuk tindak pidana Narkoba, meliputi:
- Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi;
- pada saat tertangkap tangan ditemukan baranga bukti narkotika pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba;
- tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, dan/atau bandar;
- telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu; dan
pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Itulah ulasan dari laman resmi Kompolnas Republik Indonesia.***