Apakah Pelaku Tindak Pidana Narkoba Bisa Menggunakan Restorative Justice? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 19 Oktober 2022, 07:03 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/

KlikBondowoso.Com - Baru-baru ini ada ASN di Kabupaten Bondowoso yang ditangkap karena kedapatan memiliki paket sabu-sabu seberat 0,12 gram.

Oknum ASN itu tidak ditahan. Dan diselesaikan dengan upaya Restorastive Justice. Dilansir dari memoindonesia.com alasannya karena barang bukti yang hanya menyentuh jumlah 0,12 gram. Selain itu, pelaku bukan jaringan narkoba atau pun pengedar.

Lantas apakah sebenarnya kasus Narkoba bisa menggunakan upaya Restorative Justice?

Dilansir KlikBondowoso.Com dari laman resmi Kompolnas, Restorative Justice dilaksanakan berdasarkan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi persyatan umum dan khusus. Persyaratan umum berlaku pada kegiatan Penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal, penyelidikan, atau penyidikan, sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.

Persyaratan umum, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif tersebut meliputi materiil dan formil.

Persyaratan materiil meliputi:

  • tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
  • tidak berdampak konflik sosial;
  • tidak berpotensi memecah belah bangsa;
  • tidak radikalisme dan sparatisme;
  • bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan
  • bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Sedangkan pesyaratan umum yang berupa persyaratan formil meliputi:

  • perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika;
  • pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana narkotika)

KHUSUS TINDAK PIDANA NARKOBA

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x