"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara 20 (dua puluh) tahun," pungkas Kapolres Bondowoso.
Itulah kronologi pembunuhan driver ojol yang pergoki istrinya berselingkuh dan berakhir dibunuh sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Bondowoso.***