Kunci jawaban: B
2. Jika partai politik atau koalisi partai politik menarik calonnya atau mengundurkan diri, maka
a. Partai politik atau koalisi dapat mengajukan calon pengganti
b. Tidak dapat mencalonkan penggantinya.
c. Partai politik atau koalisi yang tidak memenuhi syarat
d. Partai politik atau koalisi yang mencalonkan pengganti dengan membuat surat pernyataan
e. Partai politik boleh saja mengusulkan kembali
Kunci jawaban: B
3. Berikut ini adalah salah satu bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara surat suara, kecuali
a. Anggota panwas membiarkan tindakan pelanggaran KPU