Sebanyak 67 Alat Sosialisasi Kampanye (ASK) Partai Politik ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja

- 10 November 2023, 00:46 WIB

KlikBondowoso- Sebanyak 67 Alat Sosialisasi Kampanye (ASK) Partai Politik ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso.

Penertiban ASK itu dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bawaslu, Selasa (31/10/2023).

ASK kebanyakan berjenis bendera Partai Politik yang akhirnya ditertibkan lantaran telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga: Diskominfo Bondowoso Edukasi Siswa Tingkat SMA Melalui Literasi Keamanan Informasi

Menurut KasatpolPP kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Ketertiban Umum, Ahmad Hambri saat dikonfirmasi menjelaskan, pihak Satpol PP bersama unsur terkait melakukan Penertiban ASK disejumlah titik di wilayah perkotaan.

Hal tersebut dilakukan lantaran ASK tersebut telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.


"Kita bersama Tim yang terdiri dari Bawaslu, DLH dan Bapenda menertibkan ASK yang bertebaran di sejumlah titik kawasan perkotaan," katanya.

Baca Juga: Pemkab Bondowoso Apresiasi Satpol PP dalam Mensosialkan Gempur Rokok Ilegal Melalui Kreativitas Para Pelajar

Untuk daerah titik yang ditertibkan, Hambri menyebut hanya Di sepanjang Jl. Yos Sudarso-Jl. Wahid Hasim, kemudian, dari hasil penertiban ASK itu, pihak Satpol menggandeng pihak Bawaslu dan DLH agar terus memberikan edukasi, Sosialisasi Kepada petinggi Partai untuk tertib dalam pemasangan ASK.

"Kita juga telah menghimbau kepada seluruh petinggi partai politik untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye sebelum masuk masa Kampanye," tegasnya.

Ditempat yang sama, Solikhul Huda, Koordinator Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu menjelaskan Operasi Gabungan yang digelar oleh Satpol PP melibatkan Bawaslu, DLH untuk menertibkan Alat Sosialisasi Kampanye, seperti Bendera Parpol dan beberapa Banner yang ditengarai menyalahi aturan Daerah.

Menurutnya, antara Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Sosialisasi Kampanye (ASK) penempatannya berbeda, hal itu menurut Huda, sebelum masuk masa kampanye, Bawaslu melarang untuk memasang APK, artinya, saat ini Satpol PP menertibkan ASK yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso.

"Kita bersama-sama Satpol PP dan DLH menertibkan Bahan Kampanye, bukan APK, kenapa ditertibkan, karena bahan kampanye itu telah melanggar Peraturan Daerah, bukan Undang-undang KPU," tandasnya.

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x