KlikBondowoso.Com - Kasus afiliator trading terus bermunculan pasca Indra Kenz ditetapkan tersangka.
Bahkan Doni Salmanan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Berikutnya muncul laporan lagi terkait afiliator. Kali ini dari Community of Profesional Trader (EA Copet).
Dua afiliator ini berinisial H dan R. Dan sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Seperti dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul 'Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri'
Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.
"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret
Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.