Lanjutan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Akan Jalani Rehabilitasi yang Ditunjuk Keluarga

12 Juli 2021, 06:28 WIB
Wa Ode Nurzainab menyampaikan keterangan setelah bertemu dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie konpers di Polres Jakarta Pusat /

KlikBondowoso.com - Usai Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pihak keluarga menunjuk kuasa hukum bagi kedua artis ini.

Ditunjuk Wa Ode Nur Zainab yang menjadi kuasa hukum anak dan menantu konglomerat Aburizal Bakrie tersebut.

Sejauh ini Polisi telah melakukan rilis dua kali. Pertama tersangka tidak dihadirkan. Kedua tersangka dihadirkan dan diberi waktu untuk membuat pernyataan.

Usai semua itu, kuasa hukum menyatakan jika mereka berdua akan direhabilitasi.

Seperti dilansir PR BEKASI dengan judul Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Berdasarkan Hasil Asesmen.

Nia dan Ardi sudah menjalani asesmen dari BNN pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Terancam Dibui, Ini Pernyataan Saudara

"Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi," kata Wa Ode, Minggu, 11 Juli 2021.

Dijelaskan, pada asesmen tersebut kedua kliennya melakukan serangkaian tes yang pada akhirnya ditetapkan keduanya untuk direhabilitasi.

"Meliputi assessment lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial," ucap Wa Ode.

Wa Ode mengungkapkan nantinya Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi yang kompeten.

"Sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan bahwa proses hukum terhadap perkara narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan tetap berlangsung walau keduanya diputuskan menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Nia Ramadhani, Ungkapkan Rasa Dengan Secarik Kertas Sambil Menangis

"Kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.

Seperti diketahui, sebelumnya publik telah dikagetkan atas penangkapan Nia Ramadhani Ardi Bakrie terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 7 Juli 2021.

Kemudian, keesokannya pasangan suami-istri tersebut resmi ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan sebuah alat hisap atau bong di kediamannya yang berlokasi di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan.***(Azka Zaki Mustafa/bekasi.pikiran-rakyat.com)

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler