Sedangkan pria yang sudah menikah dan terbukti gay akan mendapatkan hukuman rajam hingga mati. Sementara itu, lesbi lajang mendapat hukuman di atas tiga tahun penjara
2. Iran
Iran yang menganut hukum syariat islam pernah menghukum mati pelaku perzinahan gay. Pada Januari 2019, dia gay yang kedapatan melakukan seks mendapat hukuman gantung.
Iran menerapkan hukuman mati bagi para homoseksual sejak 1979 setelah revolusi di negara tersebut.
Baca Juga: Simak Profil Muhammad Ridwan yang Baru Bermain di Liga 1, Berhasil Cetak Gol di SEA Games
3. Arab Saudi
Negara yang terkenal dengan mayoritas Islam ini menyebutkan bahwa hubungan sesama jenis kelamin baik perempuan maupun lelaki termasuk kategori kejahatan berat di Arab Saudi, sama halnya dengan terorisme.
Tingkat hukuman tergantung dari keseriusan pelanggaran. Hukuman untuk yang pertama kali melanggar biasanya berupa hukuman cambuk. Namun jika pelanggaran lebih dari sekali bisa eksekusi hukum pancung.
4. Qatar
Di negara Qatar bagi yang berhubungan LBGT, Hukumanya kurungan penjara hingga lebih dari tujuh tahun.