Berdasarkan interpretasi hukum pidana syariat Islam, para homoseksual di negara itu bisa dihukum mati jika terbukti melakukan hubungan seks, baik gay maupun lesbian.
Baca Juga: Hasil Lengkap Pertandingan Babak Perempat Final Thomas Cup 2022 Bangkok Thailand
5. Afghanistan
Rezim Taliban saat ini, Afganustan memberikan hukuman berat bagi pelaku LBGT. Hukumannya bahkan diserahkan ke masing-masing hakim syariat lokal.
Penerapan hukumannya pun berat yaitu hukuman mati berupa rajam. Para LGBT di Afghanistan pun kini hidup dalam bayang-bayang persekusi oleh Taliban.***