KlikBondowoso.com - Beberapa waktu lalu Pemerintah RI mengubah biaya iuran BPJS untuk dibayarkan.
Pengubahan biaya BPJS yang sangat berbeda banyak dipertanyakan oleh masyarakat.
Pasalnya pemerintah akan menghapuskan semua kelas BPJS dan menggantinya dengan kelas standar.
Isunya untuk pembayaran biaya BPJS akan disesuaikan dengan gaji yang diperoleh setiap masyarakat.
Selain itu untuk kelas BPJS Kesehatan, pemerintah hanya menyediakan kelas standar dan menghapus kelas 1, 2 dan 3 di bulan Juli.
Kemudian untuk kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan pada tahun 2022 ini secara bertahap.
Baca Juga: Berikut Daftar 24 Negara yang Dipastikan Lolos ke Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Masuk Didalamnya
Perubahan kelas ini membuat harga iuran juga berubah sehingga banyak yang bertanya berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Simak penjelasan lengkap mengenai berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru berikut ini.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Di beberapa rumah sakit milik Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan ujicoba pada tahun ini.
Dengan pemberlakuan kelas standar BPJS Kesehatan, maka besaran iuran uang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan besaran gaji.
Sekarang perolehan gaji yang di terima oleh para peserta BPJS Kesehatan akan mempengaruhi biaya iurannya.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Indonesia Open 2022: Jonatan Christie Jatuhkan Lawan Hanya dengan 2 Game Saja
Perlu diketahui sebelumnya terdapat tiga kelas BPJS Kesehatan yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu:
a. Kelas 1 - Rp 150.000
b. Kelas 2 - Rp 100.000
c. Kelas 3 - Rp 42.000
Namun untuk menetapkan berapa iuran yang dibebankan peserta BPJS, pemerintah masih belum memastikan berapa.
Pasalnya, pembahasan mengenai iuran ini masih dalam tahap pembahasan.
Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau pemerintah menerapkan tarif BPJS Kesehatan sesuai kondisi finansial masyarakat.
Dimana bila peserta BPJS Kesehatan yang memiliki pendapatan yang tinggi akan membayar iuran lebih besar daripada orang yang mendapatkan gaji yang lebih rendah.
Beban besaran iuran yang berbeda, tapi untuk fasilitas rawat inap yang didapatkan akan tetap sama.
Adanya BPJS Kesehatan kelas standar ini mudah dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.
Sementara itu, peraturan yang berlaku sejak Januari 2021 terkait biaya BPJS Kesehatan yaitu iuran kelas 3 dinaikkan.
Jadi iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan, namun diberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota BPJS Kesehatan.
Oleh karenanya, peserta PBPU BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan naik dari Rp 9.500 ribu dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.
Sementara untuk kelas 1 dan 2 iuran masih sesuai dengan sebelumnya yakni Rp 150.000 untuk kelas 1 dan Rp 100.000 untuk kelas 2.
Akan dikenakan denda jika peserta BPJS Kesehatan mengalami tunggakan maupun terlambat dalam membayar.
Sebagaimana telah ditulis dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Terkait denda yang diterima akan di bebankan sebesar 5 persen dari biaya awal pelayanan yang kemudian dikalikan dengan jumlah tunggakan.
Demikian informasi terkait biaya BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan serta penjelasan terkait kelas baru BPJS. ***