Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM STNK, Jual Beli Tanah Hingga Ibadah Haji

- 22 Februari 2022, 18:53 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, termasuk syarat, manfaat dan cara mengklaimnya.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, termasuk syarat, manfaat dan cara mengklaimnya. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

KlikBondowoso.Com - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menyertakan kartu BPJS Kesehatan ketika mengurus segala keperluan.

Di antaranya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah, hingga pendaftaran ibadah haji dan umrah.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diterbitkan 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi Inpres tersebut yang dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Pada poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Saat Pandemi, Wisatawa Butuh Rp1,5 Juta Untuk Saksikan Blue Flame di Kawah Ijen

Baca Juga: Laga Tunda PSM Makasar vs Persib Bandung, PSM Tekad Kalahkan Skuad Maung Bandung

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," jelasnya.

Selanjutnya dalam poin ke-25, Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x