Bolehkah Menerima Uang Pemberian Caleg saat Menjelang Pemilu? Buya Yahya Beri Pencerahan

30 Januari 2023, 11:07 WIB
Uang Ratusan Juta Anggaran Desa Habis, Bendahara Pakai Main Judi /Ilustrasi Uang Pixabay/

klikbondowoso.com - Buya Yahya menjelaskan hukum menerima uang dari pemberian Caleg atau Calon Legislatif saat menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu

Pasalnya, uang gratis dari Caleg itu terkadang memunculkan kecemasan dan rasa tidak enak mendalam.

Yakni, muncul anggapan bahwa uang gratis itu seperti uang sogokan yang membuat diri tidak merasa enak bila tidak memilih si Caleg saat Pemilu berlangsung.

Pada akhirnya menjadi cemas dan menganggap kalau uang pemberian Caleg itu merupakan uang haram.

Lalu apakah hukum menerima uang pemberian Caleg adalah haram atau halal dalam pandangan Islam? Berikut jawaban dari ceramah Buya Yahya.

Penjelasan di bawah ini dilansir klikbondowoso.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, video 5 Februari 2018.

Uang gratis pemberian Caleg bisa menjadi haram dan bisa menjadi halal tergantung apakah uang itu sudah punya tiga syarat berikut ini atau tidak.

Apabila belum memiliki tiga syarat berikut ini, maka uang hadiah Caleg tersebut bisa menjadi uang haram. Berikut tiga syarat agar halal.

1. Sumber Uang Halal

Uang Caleg bisa halal diterima apabila sumber dari uang tersebut bukan dari hasil sumber yang haram.

Baca Juga: Jangan Beli Pupuk jika Ingin Aglonema Cepat Anakan, Subur, dan Rimbun, Pakai 3 Bahan Dapur Ini Saja

"Siapapun yang memberikan hadiah kepada anda asal hadiah tersebut bukan diambil dari barang yang haram, maka hadiah itu halal untuk anda," kata Buya Yahya.

2. Hadiah Diberi Secara Terhormat

Hadiah dari sumber yang halal akan menjadi haram apabila saat si Caleg memberinya terkesan merendahkan si penerima.

Merendahkan di sini, contohnya si Caleg memberi dengan cara tidak sopan atau terkesan merendahkan kedudukan si penerima.

"Mana orang fakir? Sini saya kasi duit. Ngasiknya pakai kaki. Itu merendahkan banget. Jangan terima," kata Buya Yahya mencontohkan.

Sehingga, saat datang Caleg ingin membagikan uang atau hadiah, lihat cara dia membagikannya. Apabila dilakukan secara baik dan terhormat maka uang atau hadiah itu halal.

3. Tidak Menjadikan Hati Rusak

Maksud dari tidak menjadikan hati menjadi rusak ialah tidak memunculkan rasa tidak enak di hati.

Contoh: Apabila memunculkan perasaan terpaksa memilih si Caleg A karena sudah diberi uang gratis dan apabila tidak memilihnya malah memunculkan rasa tidak enak, maka uang itu menjadi haram.

Uang dari Caleg disebut halal apabila si penerima tetap merasa tenang dan tetap memiliki kebebasan memilih Caleg manapun meski telah mendapatkan hadiah uang.

"Kalau hati anda takut merasa terbeli lebih baik jangan diterima. Gak berkah," kata Buya Yahya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler