Ternyata Kotoran Cicak Bukan Termasuk Najis Ketika Sholat Jika Kondisinya Begini Kata Buya Yahya

2 Februari 2023, 16:11 WIB
3 Mitos Kejatuhan Cicak di Tiga Bagian Tubuh, Pertanda Sial Menurut Kitab Leluhur Primbon Jawa /Freepik/nikitabuida

klikbondowoso.com - Cicak adalah salah satu hewan merayap yang termasuk najis dalam hukum Islam.

Begitu pula dengan kotoran cicak tersebut sudah jelas bahwa kotoran cicak juga termasuk najis.

Namun jangan sampai salah, ternyata bagi orang yang seperti ini kotoran cicak tidak dapat disebut bahwa hukumnya adalah haram atau najis.

Jangankan untuk menyentuh kotoran cicak menyentuh cicaknya saja mungkin sudah dapat dikategorikan sebagai menyentuh najis.

Untuk lebih jelasnya, dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan mana yang dimaksud dengan kotoran cicak bersifat halal dan mana pula kondisi yang menyatakan bahwa kotoran cicak disebut haram atau najis.

Dikutip klikbondowoso.com dari unggahan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 23 April 2020, berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum terkena kotoran cicak ketika sholat.

Terkait hukum kotoran cicak itu najis atau bukan, terlebih dahulu Buya Yahya menanyakan apakah orang itu termasuk orang was-was atau bukan.

"Yang pertama jika Anda menduga bahwa itu najis atau bukan, maka dibawa kepada yang tidak najis. Itu caranya," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan hal yang demikian karena tidak selalu yang hitam itu bisa dikatakan sebagai kotoran cicak.

"Bagi orang yang tidak normal (orang yang was-was bukan orsng gila) jika Anda menduga bahwa itu kotoran cicak atau bukan, maka jangan langsung dibawa kepada kotoran cicak. Karena bisa saja yang hitam-hitam itu bukan kototran cicak," tambah Buya Yahya menjelaskan.

"Bagi orang sakit (orang was-was), maka Anda tidak usah berpikir bahwasanya kotoran cicak itu adalah najis," jelasnya.

Adapun yang dimaksud dengan orang yang sakit di sini yaitu orang yang kondisi mentalnya berada dalam keadaan yang was-was bukan orang gila.

Kata Buya Yahya maka bagi orang tersebut boleh menganggap bahwa kotoran cicak itu tidak haram.

Akan tetapi pernyataan Buya Yahya ini tidak dapat diberlakukan bagi orang yang masih normal atau orang yang tidak punya kekhawatiran dan keraguan yang berlebihan.

Bagi orang yang normal, kata Buya Yahya kotoran cicak itu adalah haram apabila terbawa ke dalam sholat.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler