Hukum Berwudhu Dengan Air Sedikit, Perbedaan Madzhab Maliki dan Syafii

- 21 September 2021, 12:00 WIB
Hukum Berwudhu Dengan Air Sedikit, Perbedaan Madzah Maliki dan Syafii
Hukum Berwudhu Dengan Air Sedikit, Perbedaan Madzah Maliki dan Syafii /Nathan Dumlao/Unsplash.com/ Nathan Dumlao

KlikBondowoso.Com - Melimpahnya air sering kita lihat berbeda antara di desa dengan di kawasan kota.

Misalnya seseorang bepergian ke bandara, ke hotel atau ke minimarket, maka akan terlihat berbeda kamar mandinya.

Seringkali didapati jumlah air sangat terbatas. Lantas bagaimana hukumnya ketika ber wudhu dengan air yang sedikit?

Terkait berwudhu dengan air sedikit, bisa dipakai untuk bersuci. Bahkan ketika air itu mustakmal, ada madzhab yang berpendapat bisa dipakai untuk bersuci.

Dikutip KlikBondowoso.Com dari Media Informasi Ponpes Tebuireng, Jombang, berikut menjelasan yang ditulis Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari.

Menurut ulama Malikiyyah, air mustakmal (air yang telah digunakan untuk bersuci), hukumnya ialah thahir muthahir (suci menyucikan), maka tidak apa digunakan kedua kalinya untuk menghilangkan najis atau mencuci. Namun, dimakruhkan digunakan untuk mengangkat hadats atau mandi sunnah saat ditemukan air yang lain.

Sedangkan menurut Syafiiyyah, air mustakmal ialah air sedikit yang telah digunakan untuk bersuci wajib, seperti basuhan pertama. Menurut qaul jadid, basuhan kedua dan ketiga tidak mustakmal dan masih bisa menyucikan. Hukum air mustakmal ialah suci tapi tidak menyucikan (thahir ghoiru muthahir), maka tidak diperkenankan wudhu, mandi, dan menghilangkan najis dengannya.

Baca Juga: 5 Jenis Pembagian Air Fiqih Islam, Salah Satunya Air Suci Tidak Mensucikan

Baca Juga: 11 Pertanyaan Fikih Terkait Bersuci atau Thaharah, Salah Satunya Air yang Suci Mensucikan

Dalam pandangan Hanabilah, mustakmal ialah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats besar (janabah) atau hadats kecil (wudhu), juga menghilangkan najis tanpa mengubah sifat-sifat air (warna, bau, dan rasa). Hukumnya, sebagaimana Syafi’iyyah, suci namun tidak bisa menyucikan (thahir ghoiru muthahir).

Kesimpulan:

Dari keempat pendapat para ulama madzhab, bisa dipilah menjadi dua.

1. Golongan Malikiyyah berpendapat kalau air mustakmal masih bisa digunakan untuk bersuci lagi (thahir muthahir),

2. Selain Malikiyyah menghukumi thahir ghoiru muthahir.

Maka, seseorang bisa menggunakan air sedikit untuk berwudhu dengan beralih ke madzhab Maliki. Namun, rukun-rukunnya juga harus ikut madzhab Maliki.

Baca Juga: 11 Pertanyaan Fikih Terkait Bersuci atau Thaharah, Salah Satunya Air yang Suci Mensucikan

Rukun wudhu menurut Malikiyyah ada tujuh:

1. Niat,
2. Membasuh wajah,
3. Membasuh kedua tangan sampai siku,
4. Mengusap kepala,
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki,
6. Muwalah (berturut-turut; beruntun), dan
7. dalku (menggosok/mengusap).

Dalku ialah menjalankan tangan di atas bagian yang dibasuh setelah mengalirkan air sebelum kering. Maka, tidak cukup menggosok kaki dengan kaki yang lain, harus dengan tangan. Malikiyyah tidak mewajibkan tertib (urut).

Dalam hal mengusap kepala, Imam Malik mewajibkan seluruh kepala. Namun, sebagian ulama malikiyah berpendapat sebagian saja cukup, ada yang membatasi 1/3 atau 2/3 bagian kepala.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Tebuireng Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah