Konsekuensi Seseorang yang Melanggar Iddah, Nilkahnya Bisa Batal

- 26 September 2021, 15:36 WIB
Iddah adalah waktu menunggu. Berikut penjelasan terkait pelanggaran Iddah.
Iddah adalah waktu menunggu. Berikut penjelasan terkait pelanggaran Iddah. /h3.com

Ketidaktahuan / Ketidakpatuhan ?

Islam memandang iddah sebagai pranata penting dalam upaya mengembalikan keutuhan perkawinan. Masa iddah sejatinya break time untuk merenung, introspeksi dan memikirkan secara mendalam apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih baik diakhiri, juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik diantara kedua keluarga besar.

Wanita dalam masa iddah talak raj’i (talak pertama dan kedua), diharamkan dipinang dan menerima pinangan, baik secara terang terangan ataupun sindiran karena talak raj’i tidak memutus hubungan suami istri seketika. Sejatinya dia masih istri sah suaminya yang sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa iddahnya.

Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa iddah berakhir. Hal yang sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu’) atau karena dicerai sebelum dicampuri.

Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga. Pinangan secara tertutup (rahasia) hanya dibolehkan kepada wanita yang ditalak tiga atau yang suaminya meninggal dunia.

Hal ini demi menghindari permusuhan dari keluarga suami yang meninggal dunia kepada si peminang dan yang dipinang.

Dr. Iberahim Al-Jamal dalam bukunya Fiqih Wanita menyatakan, wanita yang sedang menunggu habisnya masa iddah raj’iah, wajib tetap tingal di rumah suaminya sampai habis masa iddahnya.

Ia tidak diperkenankan keluar dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya.
Firman Allah “Tempatkanlah mereka dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. At Talak : 6).

Konteks ayat ini memberi pemahaman bahwa ketentuan beriddah dengan keharusan tetap tinggal di rumah suami adalah media untuk rujuk. Itulah makanya, wanita yang ditalak raj’iah, haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya.

Orang-orang tua kita sejak zaman dulu telah mengajarkan adab yang ketat tentang larangan di masa iddah, yang terbentuk dari pengetahuan dan pengamalan agama yang kuat, yaitu konsep pamali dilakukan para wanita yang masih ber’iddah.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah