Konsekuensi Seseorang yang Melanggar Iddah, Nilkahnya Bisa Batal

- 26 September 2021, 15:36 WIB
Iddah adalah waktu menunggu. Berikut penjelasan terkait pelanggaran Iddah.
Iddah adalah waktu menunggu. Berikut penjelasan terkait pelanggaran Iddah. /h3.com

Baca Juga: Pengertian Masa Iddah dan Cara Penghitungannya Menurut Fiqih Islam

Membatalkan Nikah.

Pelanggaran jenis ini terbilang serius. Konsekuensinya dapat membatalkan keabsahan nikah mengingat ketentuan masa iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda. Para ahli fiqih sepakat, pernikahan di masa iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1)
“perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa iddah dengan pria lain.

Ali Yusuf As Subki dalam Fiqih Keluarga menyatakan bahwa salah satu sebab wanita diharamkan sementara menikah adalah karena ia masih berada dalam masa iddah dari laki-laki lain. Pernikahan yang dilangsungkan di masa iddah termasuk fasid atau pernikahan yang rusak dan dihukumkan tidak sah harus dipisah terlebih dahulu dan baru boleh dinikahkan kembali setelah si wanita menyelesaikan masa iddahnya.

Ketentuan masa iddah tidak mengenal toleransi, pengurangan hitungan (rukhsah) atau keadaan darurat karena ia adalah ketetapan Allah “perempuan-perempuan yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228) dan “orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri-istri (maka hendaklah para istri-istri itu) ber’iddah empat bulan sepuluh hari”. (Al Baqarah : 234). Apabila wanita itu menjanda pada saat hamil, “maka waktu iddah mereka sampai melahirkan kandungannya”. (At Thalaq ; 4).

iddah secara kebahasaan berasal dari kata ‘addat’ artinya bilangan, yaitu masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya. Secara istilah, masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang bereda-beda, sesuai sebab kejandaannya.

Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan Islam karena baik dan bermanfaat.

Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al Quran dan Hadits. Bila dikelompokkan, setidaknya ada empat macam ; pertama, iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228), kedua iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal adalah tiga bulan (QS. At Talak ; 4), ketiga, iddah janda mati suami selama empat bulan sepuluh hari (QS. Al Baqarah ; 234) dan keempat iddah wanita hamil sampai ia melahirkan (QS. At Talak : 4).

Norma iddah ini diatur dalam PP 9/1975 pasal 39 ayat (1) huruf (a) (b) dan (c), yang pada dasarnya membagi tiga kelompok. Pertama, iddah karena perceraian selama 90 hari ; kedua, iddah karena kematian selama 130 hari ; dan ketiga, iddah wanita hamil sampai bayinya lahir. Sedang wanita yang dicerai sebelum dicampuri tidak ada masa iddah dan suami tidak boleh ruju’ (kembali) kecuali dengan akad nikah baru (PP 9/75 pasal 39 ayat (2).

Baca Juga: Cara Rontokkan Lemak dengan Minuman Herbal

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah