Konsekuensi Seseorang yang Melanggar Iddah, Nilkahnya Bisa Batal

- 26 September 2021, 15:36 WIB
Iddah adalah waktu menunggu. Berikut penjelasan terkait pelanggaran Iddah.
Iddah adalah waktu menunggu. Berikut penjelasan terkait pelanggaran Iddah. /h3.com

KlikBondowoso.Com - Masa Iddah muncul ketika seorang perempuan mengakhiri masa kawinnya.

Baik karena suaminya meninggal maupun karena diceraikan suaminya. Masa iddah seorang perempuan adalah 4 bulan 10 hari.

Bagi masa iddah perempuan yang haid adalah 3 kali datang bulan.

Iddah sendiri adalah waktu menunggu. Dimana seorang perempuan menunggu untuk tidak menikah atau kawin lagi, setelah mengakhiri masa pernikahannya.

Lantas bagaimana ketika ada yang melanggar? Dikutip KlikBondowoso.Com dari Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan (Kalsel), berikut penjelasan H. Saubari, M.Pd.I (Kepala KUA Kecamatan Kertak).

Satu lagi fakta yang cukup merisaukan, banyaknya calon mempelai yang mendaftar nikah ketika masa iddah belum berakhir. Diskusi Bulanan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Banjar, Senin (30/11/2020) mengangkat fenomena keganjilan ini, dimana hampir semua Penghulu se Kabupaten Banjar mengaku pernah menerima pendaftar nikah seperti ini.

Artinya, jenis pelanggaran dimasa iddah bukan lagi kasuistis tetapi telah meluas dan mencerminkan rendahnya pengetahuan serta pemahaman masyarakat tentang hukum munakahat.

Fenomena ini menjadi sangat penting dicermati mengingat wanita yang mendaftar nikah ketika masa iddahnya belum berakhir, dapat dipastikan telah melanggar syari’at Islam tentang larangan dipinang dan atau menerima pinangan.

Baca Juga: Khutbah Jumat Tema Wanita Shalihah dan Suami Takwa

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x