Pengertian Masa Iddah dan Cara Penghitungannya Menurut Fiqih Islam

- 26 September 2021, 15:02 WIB
Jika suami telah meninggal, istri boleh pulang dan menunggu masa iddah di rumah orang tuanya dengan pertimbangan tertentu.
Jika suami telah meninggal, istri boleh pulang dan menunggu masa iddah di rumah orang tuanya dengan pertimbangan tertentu. /Unsplash/Jeremy Wong /

KlikBondowoso.Com - Seorang istri yang ditinggal mati suaminya atau cerai dari suaminya, maka harus melalui masa iddah sebelum menikah lagi.

Masa iddah adalah masa seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.

Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan darah suaminya. Dikhawatirkan, seorang wanita sedang mengandung saat akan menikah lagi sehingga anaknya menjadi anak pria yang dia nikahi.

Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah disebut muktaddah.

Iddah ada bagian:

1. Iddahnya perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya (mutawaffa ‘anha)


2. Iddahnya perempuan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya (ghair mutawaffa ‘anha).

Iddah diwajibkan untuk memastikan apakah perempuan tersebut rahimnya sedang mengandung atau tidak, hal tersebut adalah penyebab kenapa seorang perempuan harus menunggu dalam masa yang telah ditentukan.

Baca Juga: Atasi Jerawat dengan Ramuan ala dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x