2 Hewan Ini Haram Diperjual Belikan, Simak Penjelasan Hadistnya

- 24 Maret 2022, 22:46 WIB
Ilustrasi kucing.
Ilustrasi kucing. /Pixabay / lequanqutc89.
 
KlikBondowoso.com - Allah menciptakan hewan peliharaan untuk memberikan hiburan kepada manusia.Selama ini kita banyak mengenal bermacam-macam hewan peliharaan.
 
Namun diantara hewan peliharaan yang biasa kita pelihara dirumah, ada satu hewan yang haram diperjual belikan.
 
Hewan peliharaan yang diharamkan oleh Rasulullah sebagai hewan yang tidak boleh diperjual belikan adalah kucing.
 
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
 
"Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh)"
 
 
 
Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun.
 
Dilansir KlikBondowoso.com pada lama IG sunnahmuslim_id, Kamis,03,Maret,2022. Berikut penjelasan hadits terkait jual beli hewan peliharaan seperti kucing dan anjing.
 
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata : 
 
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing" (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasai, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
 
Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi ; 
 
"Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing".
 
Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab:
 
 
 
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut." (HR. Muslim, no. 1569)
 
Inilah pendapat dalam madzhab Syafi dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan lbnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya.
 
Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.
 

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x