khazanah Islam, Hukum Steril Kucing dari Sudut Pandang Syariat Islam

- 20 November 2022, 18:57 WIB
ilustrasi kucing demam
ilustrasi kucing demam /Pixabay/

لا تبديل لخلق الله

“Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah” (QS. Ar-Rum: 30)

Dalam menafsirkan ayat ini, di antara ulama Tafsir menafsirkan:

قَالَ عِكْرِمَةُ وَمُجَاهِدٌ: مَعْنَاهُ تَحْرِيمُ إِخْصَاءِ الْبَهَائِمِ

“’Ikrimah dan Mujahid berkata: Makna ayat tersebut adalah diharamkannya melakukan kebiri pada binatang-bintanag ternak” (Tafsir al-Baghowi: 6/271).

Namun para ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat tentang hukum kebiri binatang ternak itu sendiri, di antaranya:

Mazhab Hanafi:

أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِخِصَاءِ الْبَهَائِمِ؛ لأِّن فِيهِ مَنْفَعَةً لِلْبَهِيمَةِ وَالنَّاسِ

“Tidak mengapa mengebiri hewan-hewan ternak, karena terdapat manfaat bagi hewan-hewan tersebut dan bagi manusia”.

Mazhab Maliki:

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah