khazanah Islam, Hukum Steril Kucing dari Sudut Pandang Syariat Islam

- 20 November 2022, 18:57 WIB
ilustrasi kucing demam
ilustrasi kucing demam /Pixabay/

يَجُوزُ خِصَاءُ الْمأْكُول مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ صَلاَحِ اللَّحْمِ

“Boleh dan tidak dimakruhkan mengebiri binatang yang dimakan dagingnya, karena terdapat kebaikan pada daging binatang yang dikebiri tersebut”

Mazhab Syafi’i:

فَرَّقُوا بَيْنَ الْمأْكُول وَغَيْرِهِ، فَقَالُوا: يَجُوزُ خِصَاءُ مَا يُؤْكَل لَحْمُهُ فِي الصِّغَرِ، وَيَحْرُمُ فِي غَيْرِهِ. وَشَرَطُوا أَنْ لاَ يَحْصُل فِي الْخِصَاءِ هَلاَكٌ.

“(Para ulama mazhab Syafi’i) membedakan antara hukum kebiri binatang yang dimakan dagingnya dan yang tidak dimakan, mereka mengatakan: Boleh melakukan kebiri untuk binatang yang dimakan dagingnya sewaktu masih kecil, dan Haram hukumnya melakukan kebiri untuk selainnya. Dan syarat bagi yang dibolehkan untuk kebiri adalah: Jika tidak terdapat kerusakan/bahaya bagi binatang disebabkan oleh kebiri tersebut”

Mazhab Hambali:

فَيُبَاحُ عِنْدَهُمْ خَصِيُّ الْغَنَمِ لِمَا فِيهِ مِنْ إِصْلاَحِ لَحْمِهَا، وَقِيل: يُكْرَهُ كَالْخَيْل وَغَيْرِهَا

“Maka dibolehkan bagi mereka kebiri kambing agar dagingnya lebih baik, dan dikatakan bahwa: dimakruhkan melakukan kebiri seperti pada kuda dan selainnya” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah: 19/122).

Terkhusus pada hewan dengan jenis kucing, para ulama pun memberikan keterangan, di ataranya Al Imam Al-Allamah Burhanuddin Abi Al Ma’ali Mahmud bin Ahmad bin Abdul Aziz rahimahullah :

في إخصاء السنور إنه لا بأس به إذا كان فيه منفعة أو دفع ضرره

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah