khazanah Islam, Hukum Steril Kucing dari Sudut Pandang Syariat Islam

- 20 November 2022, 18:57 WIB
ilustrasi kucing demam
ilustrasi kucing demam /Pixabay/

KlikBondowoso.com– Punya kucing peliharaan merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi beberapa orang.

Lucu, menggemaskan. Tapi bagaimana jika kucing kesayangan sering hamil bahkan nyaris tak berjeda dalam waktu lama?

Sering hamil dan melahirkan bisa menjadi beban bagi pemeliharanya, terlebih jika jumlahnya bertambah signifikan hingga belasan bahkan puluhan.

Beberapa pemilik kadang juga mengkhawatirkan kondisi induk dan anak-anak yang terus dilahirkan.

Dalam kondisi ini, beberapa orang mulai mempertimbangkan untuk melakukan steril kucing, namun ia bimbang.

Apakah mengebiri kucing diperbolehkan oleh syariat?

Terkait hal ini, Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah) melalui Konsultasisyariah.com memberikan ulasan.

Menurut Ustadz Hafzan, pada dasarnya binatang memiliki naluri untuk melakukan hubungan biologis dengan lawan jenisnya, karena mereka diciptakan berpasang-pasangan, dan untuk mempertahankan keturunannya, sebagaimana hal itu ada pada manusia.

Sehingga pada hukum asalnya kita dilarang mengubah ciptaan Allah ﷻ, sebagaimana firman-Nya:

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x