khazanah Islam, Hukum Steril Kucing dari Sudut Pandang Syariat Islam

- 20 November 2022, 18:57 WIB
ilustrasi kucing demam
ilustrasi kucing demam /Pixabay/

“Dalam hal kebiri kucing, tidaklah mengapa jika ada manfaatnya atau dengan tujuan menghindari bahaya padanya” (Al-Muhith Al-Burhaniy:5/376).

Hal yang sama tentang kebolehan mengebiri kucing jija benar terdapat maslahat dan menolak mudhorot padanya juga dinyatakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dalam fatwa nomor: 3458.

Maka sebagai kesimpulan, “Hukum kebiri kucing dibolehkan dengan syarat:
Terdapat maslahat yang jelas (bukan mengada-ngada).”

Untuk menghindari bahaya yang nyata pada kucing tersebut, seperti sakit jika dibiarkan beranak, atau populasi yang terlalu banyak sehingga banyak kucing yang mati karena tidak ada yang merawatnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah