klikbondowoso - Pandemi covid-19 telah terjadi lebih dari 1 tahun lamanya di seluruh penjuru dunia.
Dimulai pada akhir 2019 lalu, covid-19 yang bermula dari Wuhan, China ini pun menyebar ke seluruh dunia.
Dampak covid-19 ini tak hanya terhadap kesehatan masyarakat, tapi juga ekonomi. Tak sedikit pengusaha yang mengalami kebangkrutan.
Sejumlah karyawan dan pegawai pun terpaksa menganggur karena perusahaan atau kantor tempat mereka bekerja bangkrut.
Fenomena ini pun menyebabkan banyak suami yang menganggur dan di rumah. Sedangkan istri mencari nafkah dan menjadi tulang punggung keluarga.
Lantas, apa hukumnya bila istri yang mencari nafkah dan suami menganggur di rumah menurut hukum Islam?
Dikutip klikbondowoso dari PikiranRakyat-Bekasi.com dalam artikel berjudul Istri Mencari Nafkah dan Suami Menganggur? Begini Hukumnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) pernah menjawab pertanyaan serupa.
Menurut UAS agama Islam terdiri dari 3 hal, yaitu iman, fikih dan ahlak.