Sayyidina Ali adalah sepupu Rasulullah. Jadi, Fatimah menikahi sepupu dari ayahnya sendiri.
Kembali ke masalah menikahi sepupu sendiri, secara hukum sah menurut Buya Yahya.
Meskipun, dihimbau untuk menikahi saudara yang lebih jauh hubungan keluarganya daripada sepupu.
Dalam kehidupan bermasyarakat, hal ini juga dianggap tabu.
Pertanyaan ini berhubungan langsung dengan definisi mahram atau orang-orang yang haram atau tidak boleh dinikahi dalam Islam.
Demikian hukum menikahi sepupu dalam Islam menurut Buya Yahya.
Semoga bermanfaat. ***