KlikBondowoso.com - Bolehkah menikah dengan saudara sepupu? Pertanyaan ini kerap muncul saat bersilarurhmi di momen Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang.
Tidak jarang pula, ada saudara sepupu yang membuat seseorang saling tertarik, bahkan ada keinginan untuk menikahinya. Lantas, bagaimana hukumnya? Apa diperbolehkan menikahi sepupu dalam Islam?
Inilah penjelasan dari Buya Yahya, tentang hukum menikah dengan sepupu, baik sepupu dekat maupun sepupu jauh.
Sebagaimana dilansir Klikbondowoso dari channel Youtube Al-Bahjah TV berjudul "Bolehkah Menikah dengan Sepupu? - Buya Yahya Menjawab" tanggal 1 Agustus 2018, inilah hukum menikahi sepupu dalam Islam:
Sepupu adalah anak paman atau bibi. Anak dari adik kakak atau adik orangtua kita.
Sepupu dasarnya adalah bukan mahram, artinya boleh dinikahi.
Tidak ada larangan menikahi sepupu dalam agama Islam, kecuali jika sepersusuan maka haramnya tidak boleh dinikahi.
Tetapi, menurut Buya Yahya, alangkah baiknya jika bisa lebih jauh lagi hubungan saudaranya, misalkan menikahi anak dari sepupu.
Contohnya pada kasus Sayyidina Ali bin abi Thalib yang menikahi Fatimah.