Buya Yahya Menjawab Soal Hukum Nikah Hamil Duluan dan Nasab si Anak

- 12 Desember 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi anak usai dini saat bermain.
Ilustrasi anak usai dini saat bermain. /Pixels / pixabay/

klikbondowoso - Buya Yahya, pendai terkenal dalam suatu kesempatan di ceramahnya menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan hukum menikah dengan kondisi hamil duluan.

Dikarenakan salah pergaulan, terdapat beberapa kejadian pemuda dan pemudi yang berakhir penyesalan akibat telah melanggar norma adat maupun hukum agama.

Di antara pelanggaran tersebut adalah hamil duluan, yakni zina akibat di luar ikatan pernikahan yang sah.

Lalu bagaimana hukumnya jika menikah tetapi hamil duluan dalam Islam? Dan bagaimana nasab anaknya tersebut?

Dilansir KlikBondowoso dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 12 Maret 2019, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menikah saat hamil duluan beserta bagaimana nasab dari anaknya.

Buya Yahya mengungkapkan jika dahulukan untuk menyadarkan pelaku zina sebelum mempersoalkan hukum.

Sebab seorang yang melakukan zina dan tidak segera sadar akan mengakibatkan kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang.

Sehingga bagi orang yang melakukan zina, aibnya harus ditutup. Tidak boleh sampai diketahui orang apabila ia telah melakukan perbuatan tersebut.

Buya Yahya mengungkapkan jika anak yang dikandung dari hamil di luar pernikahan juga tidak boleh mengetahuinya.

Hal tersebut dilakukan agar orang tua tetap mulia tatkala berada di depan anaknya kelak.

Maka, sebagai sesama umat Islam, sudah seharusnya mengingagkan dan membantu orang tersebut agar sadar akan dosa yang diperbuat dan tidak mengumbar aibnya.

Buya Yahya menegaskan apabila jangan sampai anaknya, tetangganya, bapaknya, bahkan ibunya mengetahui bahwa ia telah berzina.

Lebih lanjut, hukum menikah ketika hamil duluan dalam mazhab Imam Syafi'i, Maliki, dan Abu Hanifah adalah sah.

Sedangkan nasab dari anaknya, Buya Yahya menerangkan jika yang lahir adalah anak perempuan setelah tiga bulan menikah, maka tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya.

Buya Yahya mengakhiri dengan penekanan jika permasalahan zina adalah fikih khusus karena pembahasan mengenai menutup aib.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah