KlikBondowoso - Tempat tinggal adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan bersama sebelum pasangan menjalin pernikahan.
Perihal pertimbangan dimana posisi tempat tinggal pasangan tersebut kelak setelah menikah harus dapat disepakati keduanya, supaya nanti tidak menimbulkan pertentangan di antara keduanya.
Namun bagaimana ketika setelah menikah kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat kemudian dilanggar?.
Dalam sebuah kesempatan, seseorang bertanya kepada Buya Yahya perihal hal tersebut, sebagaimana dilansir KlikBondowoso.com dari video Youtube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 2 Agustus 2021.
Buya Yahya menjelaskan bahwa setiap muslim harusnya bisa memenuhi apa yang telah ia janjikan.
Begitu pula perjanjian sebelum menikah.
Seorang perempuan tidak dilarang untuk meminta perjanjian dari calon suaminya setelah mereka menikah kelak.
Namun ketika perjanjian tersebut dilanggar, maka pernikahan tetap tidak lantas menjadi batal.
"Akan tetapi ada bentuk pengkhianatan atau ketidak tulusan," ucapnya.