Buya Yahya Menjawab: Apakah Mencium Jenazah Orang yang Dicintai dapat Membatalkan Wudhu dan Mandinya?

- 11 Desember 2022, 15:05 WIB
Menangis di keranda jenazah almarhum Aiptu Anumerta Sofyan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menangis di keranda jenazah almarhum Aiptu Anumerta Sofyan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi /

KlikBondowoso - Kehilangan seseorang yang dicintai karena ditinggal meninggal dunia, tentu sangat menyedihkan.

Sebagai bentuk cinta dan kasih sayang yang terakhir kalinya adalah dengan mencium jenazah orang yang dicintainya tersebut.

Namun, apakah mencium jenazah diperbolehkan dalam Islam?

Buya Yahya, salah satu pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah, menjelaskan tentang hukum mencium jenazah menurut syariat Islam, sebagaimana dilansir KlikBondowoso.com dalam video berjudul "Aurat Mayat dan Hukum Mencium Kening Mayat - Buya Yahya Menjawab" di kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Dalam video yang diunggah pada 27 Februari 2018 tersebut, Buya Yahya menjawab tentang pertanyaan boleh tidaknya mencium jenazah menurut syariat Islam.

Buya Yahya menyarankan, apabila jenazah sudah dikafani dengan rapi, maka lebih baik keluarga tidak menciumnya, apalagi orang yang tidak ada mahram dengannya.

Karena hal tersebut akan merepotkan orang yang mengafaninya untuk membuka kafan jenazah kemudian menutupnya kembali.

Namun apabila ada orang yang terdekatnya, misal suami atau istri yang ingin melihat atau mencium jenazah tersebut, maka diperbolehkan dalam Islam.

Apakah menjadi batal? Tidak akan batal wudhu atau mandi jenazah tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x