Tetapi jika hanya membawa di tas tanpa menyentuh hal tersebut diperbolehkan dan tidak haram.
Jika darurat boleh memegang, misalnya jika Al-Qur'an jatuh dan memegang dan mengembalikan ketempat semula untuk memuliakan Al-Qur'an.
4. Membaca Al-Qur'an.
Tidak boleh membaca lafadz Al-Qur'an, kecuali lafadz untuk dzikir dan yang digunakan untuk menjaga diri.
Maksud dari menjaga diri yaitu seperti yang diajarkan Rasulullah yaitu saat hendak tidur membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas yang ditiupkan ke tangan lalu diusapkan ke seluruh tubuh.
Selain itu, boleh juga membaca Al-Qur'an untuk kegiatan belajar mengajar tetapi hanya seperlunya saja.
Diperbolehkan juga untuk dihafalkan agar hafalannya tidak lupa.***