Hukum Wanita Meninggal dalam Keadaan Haid Menurut Syariat Islam, Buya Yahya Jelaskan Begini

- 18 Desember 2022, 12:39 WIB
Buya Yahya berikan nasehat agar terhindar dari hutang
Buya Yahya berikan nasehat agar terhindar dari hutang /Instagram Buya Yahya /istagram Buya Yahya

Tapi, orang yang masih hidup yang mempunyai kewajiban memandikannya layaknya orang meninggal dunia.

"Dia pun tidak wajib mandi, lah orang sudah meninggal kok wajib mandi. lalu apa? kita yang hidup wajib memandikan," terangnya.

Adapun cara memandikannya pun sama seperti orang meninggal pada umumnya.

Akan tetapi Jika orang haid dan nifas keluar darah setelah dimandikan dan belum dikafani, maka harus dibersihkan dengan air. Tidak diharuskan mengulangi mandi.

Tak hanya itu Buya Yahya juga menerangkan bahwa wanita yang meninggal dalam keadaan nifas atau setelah melahirkan maka wanita tersebut mati syahid.

"Wanita dalam keadaan nifas mati syahid, wanita setelah melahirkan meninggal mati syahid," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x