Hukum Wanita Meninggal dalam Keadaan Haid Menurut Syariat Islam, Buya Yahya Jelaskan Begini

- 18 Desember 2022, 12:39 WIB
Buya Yahya berikan nasehat agar terhindar dari hutang
Buya Yahya berikan nasehat agar terhindar dari hutang /Instagram Buya Yahya /istagram Buya Yahya

klikbondowoso - Setiap makhluk yang bernyawa pasti akan mati hal ini terdapat dalam AL Quran Surah Ali 'Imran ayat 185.

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَاِنَّمَا تُوَفَّوْنَ اُجُوْرَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَاُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْرِ

"Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya.” (Q.S. Ali 'Imran : 185).

Azal tidak memandang tempat dan keadaan seseorang, entah dalam keadaan sakit, sehat, hingga wanita yang dalam keadaan haid.

Lantas bagaimana hukum wanita meninggal dalam keadaan Haid menurut syariat islam?.

Dilansir klikbondowoso.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 22 November 2018, berikut penjelasan Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, wanita yang meninggal dalam keadaan haid, maka tidak ada hukum yang berlaku baginya.

"Haid hanya orang hidup kalau orang mati tidak ada haid lagi. Kalau sudah meninggal dunia berhenti haidnya, kemudian dimandikan," jelasnya.

Wanita yang telah meninggal tidak ada memiliki kewajiban untuk mandi besar.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x