Menurut penjelasan Buya Yahya anak tiri adalah anak yang telah dimiliki ayah/ibu dari pernikahan sebelumnya.
Contohnya ketika ayah yang sudah memiliki anak A kemudian menikah dengan wanita baru sebagai istrinya yang telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, yakni anak B. Barulah setelah ayah kandung dan ibu tiri menikah punya anak C.
Maka, hubungan antara anak A dan B adalah saudara tiri, sedangkan A dengan C adalah saudara seayah, dan antara B dengan C adalah saudara seibu.
Dengan demikian, A dan B bukan mahram dan boleh menikah jika memenuhi persyaratan selanjutnya.
"Saudara tiri boleh saling menikah, asalkan tidak ketemu mahram yang lainnya," kata Buya Yahya dikutip klikbondowoso.com dari YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 7 Desember 2018.
"Boleh nikah. Bapaknya satu kuade, anaknya satu kuade bareng jejer, boleh," jelas Buya Yahya.
Dengan demikian, selama tidak ada hubungan mahram yang disebabkan hal lain, misalnya saudara sepersusuan, maka boleh saja sesama saudara tiri menikah.***