Sesama Saudara Tiri Boleh Menikah karena Bukan Mahram, Buya Yahya: Asalkan ...

- 21 Desember 2022, 19:31 WIB
Buya Yahya berikan nasehat agar terhindar dari hutang
Buya Yahya berikan nasehat agar terhindar dari hutang /Instagram Buya Yahya /istagram Buya Yahya

Klikbondowoso.com - Buya Yahya menjelaskan bahwa saudara tiri boleh dinikahi karena tidak termasuk mahram, namun ada syaratnya.

Hubungan pernikahan dapat mengubah status seseorang, termasuk yang tadinya bukan mahram menjadi mahram.

Contohnya ketika orang tua kita, apakah itu bapak atau ibu kandung, menikah dengan orang baru, maka kehadiran orang baru tersebut meskipun bukan merupakan orang tua kandung namun ada hubungan mahram.

Ayah tiri memang bisa saja menikahi putri tirinya, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Seperti apabila ayah yang hendak menikah dengan putri tirinya, syaratnya ia belum pernah menggauli ibu dari anak tirinya (istrinya).

Selain itu setelah menikahi putri tirinya, ia tidak lagi berhubungan dengan ibu si putri tiri (istri yang telah diceraikan).

Di sisi lain, antara sesama anak tiri tidaklah saling berhubungan atau tidak mahram karena tidak ada hubungan darah sama sekali.

Selain itu, anak-anak tiri boleh saja saling menikah asalkan memenuhi persyaratan sebagaimana dikutip PortalJember.com dari YouTube Al-Bahjah TV.

Namun, sebelum itu harus paham dulu yang dimaksud anak tiri di sini.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x