Apakah Anak Tiri Punya Hak Waris dari Bapak atau Ibu Tiri? Buya Yahya Beri Jawaban Tegas

- 21 Desember 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi orang tua, ilustrasi ibu, ilustrasi anak, ilustrasi mengasuh anak
Ilustrasi orang tua, ilustrasi ibu, ilustrasi anak, ilustrasi mengasuh anak /Pixabay/Endho/

Begitupun jika ibu menikah lagi dan punya anak maka anak ibu dengan suami barunya adalah adalah saudara se-ibu.

"Saudara tiri ialah ibumu menikah dengan seorang laki-laki yang laki-laki itu sudah punya anak, maka anaknya laki-laki tersebut dengan dirimu adalah saudara tiri," kata Buya Yahya.

Antara saudara tiri ini bukanlah mahram dan tidak saling mewarisi.

"Jadi karena pernikahan bapaknya tidak menjadi anak itu saling mewarisi, bisa saja mewarisi karena sebab lain," kata Buya Yahya.

"Misalnya bapak dengan ibu menikah punya anak-anak (dari pernikahan sebelumnya), maka anak-anak ini tidak saling mewarisi," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menasehatkan meski tidak saling mewarisi, tapi tetap harus saling menghargai dan saling mencintai.

Apapun bentuk hubungan tetaplah hubungan persaudaraan yang harus tetap dijalin.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x