Apakah Anak Tiri Punya Hak Waris dari Bapak atau Ibu Tiri? Buya Yahya Beri Jawaban Tegas

- 21 Desember 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi orang tua, ilustrasi ibu, ilustrasi anak, ilustrasi mengasuh anak
Ilustrasi orang tua, ilustrasi ibu, ilustrasi anak, ilustrasi mengasuh anak /Pixabay/Endho/

klikbondowoso.com - Buya Yahya jelaskan perihal hak waris anak tiri dari orang tua tirinya, baik itu bapak tiri atau ibu tiri.

Pernikahan kedua dari seseorang tidak hanya mengubah statusnya dari janda atau duda menjadi suami atau istri, namun juga mengubah status anak-anaknya.

Pada pernikahan kedua biasanya diri sendiri atau pasangan sudah memiliki anak, bahkan bisa jadi keduanya telah memiliki anak.

Dengan demikian muncullah status orang tua tiri berupa bapak tiri bagi anak yang dibawa wanita dan ibu tiri bagi anak yang dibawa pria.

Selanjutnya hubungan ini akan membawa dampak pada saat pembagian hak waris. Sudah jelas jika istri atau suami memiliki hak waris dari pasangannya, begitu pun anak kandung mempunyai hak waris dari orang tua kandungnya.

Tapi, apakah anak tiri berhak mempunyai hak waris dari ayah tiri atau ibu tirinya?.

Dikutip klikbondowoso.com dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan sebelum itu harus dipahami yang dimaksud dengan anak tiri.

"Sebab sebagian besar orang ndak mengerti anak tiri," kata Buya Yahya dikutip PortalJember.com dari YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 7 Desember 2018.

"Kadang-kadang saudara se-ayah dianggap anak tiri, misalnya Anda punya ayah menikah lagi dengan seorang wanita, lalu punya anak dengan wanita tersebut, katanya saudara tiri, salah itu. Itu saudara se-ayah," jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x