KlikBondowoso.com - Hari raya kedua dalam Islam yakni Idul Adha atau disebut juga hari raya kurban.
Pada tahun ini, telah ditetapkan bahwa hari raya Idul Adha jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022 mendatang.
Pada hari raya Idul Idha maka dianjurkan untuk diawali dengan melaksanakan sholat sunnah Idul Adha.
Selanjutnya baru dilakukan penyembelihan hewan kurban dan dibagikan kepada masyarakat secara merata.
Hewan kurban di Indonesia umumnya menggunakan sapi atau kambing.
Namun, jika seseorang mengeluarkan hewan kurban dan ingin menyembelih sendiri apakah boleh? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Baca Juga: Jangan Sembarangan, Begini Cara Mencuci Pakaian yang Terkena Najis Menurut Buya Yahya
Dilansir klikbondowoso.com dari video yang diunggah di channel YouTube Al-Bahjah TV pada 21 Agustus 2018, Buya Yahya menyebutkan bahwa hukum menyembelih sendiri hewan kurban yakni sunnah.
"Hukum orang yang berkurban, jika Anda berkurban maka hukum Anda menyembelih sendiri adalah sunnah," kata Buya Yahya.