Laki-Laki Pakai Cincin Nikah? Banyak yang Keliru! Hukumnya Makruh jika di Jari Ini, Buya Yahya: Sunnahnya Itu

- 13 Januari 2023, 18:38 WIB
Ilustrasi - Harga emas perhiasan kalung, cincin, gelang dan anting hari ini Kamis, 12 Januari 2023 naik atau turun di situs Semar Nusantara.
Ilustrasi - Harga emas perhiasan kalung, cincin, gelang dan anting hari ini Kamis, 12 Januari 2023 naik atau turun di situs Semar Nusantara. /PEXELS/Pixabay

"Ini hukumnya berbeda, sebagian ulama mengatakan bahwa itu adalah kebiasaan Nabi dan tidak bagian dari sunnah. Tapi boleh kita meniru," jelas Buya Yahya.

"Tapi kebanyakan ulama mengatakan itu sesuai dengan kaidah yang dibangun oleh para ulama, kebiasaan dari Nabi pun kalau kita mengikuti karena atas dasar Bahabbah jadi sunnah," imbuhnya.

"Dan berlaku kesunnahan hanya perak, bukan kayu, bukan karet. Perak saja. Selainnya adalah emas haram, kalau kayu itu mubbah," tutur Buya Yahya.

"Di tangan kanannya, ada matanya, terbuat dari perak. Cincin Nabi digunakan di jari kelingkingnya di tangan kananya dan tangan kirinya Nabi. Kemudian sunnahnya itu menurut mahzab Syafii di jari kelingking bagian kanan, mata cincinnya masuk ke dalam," tambahnya.!

"Rasulullah telah melarangku untuk menggunakan cincin di jari tengah dan jari telunjuk," ucap Buya Yahya ketika membacakan sebuah hadist Nabi.

Dalam hal ini Buya Yahya menyebutkan bahwa ada dua jari yang dianggap makruh untuk menggunakan cincin.

Menggunakan cincin pada jari tengah dan telunjuk dikategorikan sebagai makruh menurut penjelasan Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah